Aksi Nyata CGP ANGKATAN 2- PENI LESTARI,S.Pd. – BUDAYA POSITIF
KESEPAKATAN KELAS SEBAGAI SALAH SATU PERWUJUDAN BUDAYA POSITIF
DI SMP NEGERI 4 TEMANGGUNG
PENI LESTARI,S.Pd.
CGP Angkatan 2
Kabupaten Temanggung
Fasilitator :
Ibu Istinganah,
M.Pd.
Pengajar Praktik:
Bapak Darmadi, M.Pd.
Salam dan Bahagia,
Salam Guru
Penggerak,
1. Latar Belakang Aksi Nyata
1.1
Penerapan Budaya Positif di Sekolah
Dalam UU Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sisdiknas pasal 3, pendidikan nasional berfungsi mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Pembentukan watak dan peradaban
yang diinginkan tentunya membutuhkan proses pembinaan dan pembiasaan, sehingga
bisa menjadi sebuah kebudayaan, sesuai pasal 4, ayat 3 UU Sisdiknas.
Untuk mengejawantahkan pembentukan watak
dan peradaban ini, bisa dilakukan dengan cara menerapkan budaya positif di
sekolah. Dalam penerapan budaya positif ini guru harus mampu menjadi role model
dan posisi kontrolnya adalah sebagai manager yang lebih menekankan pada
tumbuhnya kesadaran dari dalam diri siswa, bukan lantaran berlakunya hukuman.
Di samping itu, untuk menerapkan budaya positif ini, guru tetap memperhatikan
filosofis pemikiran KHD, terutama menerapkan among dan pamong, yaitu mengayomi,
memfasilitasi, memotivasi dan berpihak pada anak. Selain itu, tetap
memperhatikan kodrat alam dan kodrat zaman.
Sebagai langkah awal untuk penerapan
budaya positif, bisa dimulai dengan membuat kesepakatan kelas. Dalam
pelaksanaannya, kesepakatan kelas ini harus melibatkan peserta didik. Budaya
positif yang tumbuh di kelas ini, hendaknya ditularkan kepada semua warga
sekolah. Karenanya, seorang guru penggerak bisa berbagi praktik baik yang telah
diterapkannya ini dengan rekan sejawat dalam pertemuan di sekolah, tentunya
setelah terlebih dulu melakukan konsultasi dan koordinasi dengan kepala dan
wakil kepala sekolah. Dengan adanya berbagi praktik baik untuk penerapan budaya
positif ini, akan menciptakan sekolah yang teratur, nyaman, aman, serta
terjadinya pembelajaran menyenangkan yang menekankan untuk mengeksplorasi
hal-hal positif yang ada dalam diri peserta didik. Dengan demikian, visi
sekolah pun akan lebih mudah untuk diwujudkan.
Oleh karena itu, aksi nyata dalam
modul 1.4 guru penggerak adalah menerapkan kesepakatan kelas dalam menumbuhkan
budaya positif di sekolah.
2. Deskripsi kegiatan
Setelah
mendapatkan materi tentang penerapan budaya positif berupa langkah-langkah
penerapan kesepakatan kelas dari Program Pendidikan Guru Penggerak, penerapan
kesepakatan kelas saya lakukan secara berbeda.
Adapun, karena saat ini proses
pembelajaran masih dalam jaringan (daring), maka pembuatan kesepakatan kelas
dilakukan dalam ruang virtual GOOGLE MEET di kelas 8D SMP Negeri 4 Temanggung .
Pada akhir semester genap tahun
pelajaran 2020/2021, usai pembagian laporan hasil belajar, siswa kelas 8D
diajak membuat kesepakatan kelas. Saat itu yang mengikuti proses pembentukan
kesepakatan kelas sebanyak 15 siswa, 10 siswa tidak bisa mengikuti karena
terkendala gawai yang mereka gunakan sedang bermasalah. Sedangkan 4 siswa tanpa
keterangan.
Selanjutnya, langkah pertama
untuk pembuatan kesepakatan kelas ini adalah saya membagikan link ruang meeting
pada grup whatsapp kelas, selanjutnya setelah mereka satu persatu masuk ke
dalam ruang google meet, dan saat semua sudah siap , saya bertanya kepada siswa tentang bentuk kelas impian
mereka. Beberapa siswa menjawab secara antusias pertanyaan yang diberikan.
Jawaban yang mereka berikan antara lain, saling menghargai satu sama lain,
mempunyai jiwa korsa dan nasionalisme yang tinggi,saling rukun, damai dan
bertoleransi, berinteraksi dengan akrab dan sopan antar teman, serta saling
berbagi dan menginspirasi. Beberapa siswa masih bingung merangkai kata, dan
belum terbiasa dengan diskusi ruang virtual, sehingga sebagian merasa
malu-malu.
Dari jawaban yang diberikan siswa
ini, guru mencoba merangkum menjadi poin-poin yang akan diterapkan di kelas.
Untuk membuat poin ini, guru menghindari kata negatif atau menghindari
penggunaan kata “tidak” dan “jangan”. Lalu, siswa kembali ditanya, apakah
poin-poin itu ada yang akan menambahkan atau mengubahnya, siswa kelas 8D dalam
obrolan menjawab sudah cukup dan tidak perlu ada penambahan.
Poin-poin yang sudah terangkum
dan tidak ada perubahan tadi kembali ditanyakan kepada siswa apakah mereka
menyetujui kesepakatan yang akan diterapkan di kelas 8D, sebanyak lebih dari 9
anak menyetujui poin-poin kesepakatan kelas yang telah mereka sebutkan sendiri.
Setelah semua proses ini, guru
kemudian membuat poster kesepakatan kelas 8D yang berisi poin-poin: saling
menghargai satu sama lain, mempunyai jiwa korsa dan nasionalisme yang
tinggi,saling rukun, damai dan bertoleransi, berinteraksi dengan akrab dan
sopan antar teman, serta saling berbagi dan menginspirasi.. Lalu, poster yang
telah selesai dibuat ini, kembali dibagikan ke grup kelas dan meminta siswa
menandatanganinya dalam bentuk memberikan jempol dari poster yang sudah
dibagikan.
Untuk penerapan langsung kesepakatan ini,
memang belum bisa dipantau tingkat efektivitasnya. Hal ini disebabkan, ini
masih berada di awal semester ganjil, tetapi masih dalam waktu Liburan, dan belum
masuk proses pembelajaran. Selain itu, karena bentuknya daring, aplikasi
langsung di kelas masih terkendala. Diharapkan, kesepakatan kelas ini akan
optimal digunakan ketika sudah mulai pembelajaran di semester ganjil. Dengan
kesepakatan kelas ini, budaya positif di kelas 8D khususnya dan di SMP Negeri 4
Temanggung pada umumnya diharapkan dapat membentuk karakter siswa.
Budaya positif yang tumbuh di
kelas ini, hendaknya ditularkan kepada semua warga sekolah. Oleh karena itu,
dilakukan kegiatan berbagi praktik baik dengan rekan sejawat dalam pertemuan di
sekolah. Sebelum pelaksanaan, dilakukan konsultasi dan koordinasi dengan kepala
dan wakil kepala sekolah. Setelah mendapatkan pesertujuan dari kepala sekolah,
pelaksanaan praktik baik ini dilaksanakan
pada hari Sabtu, 26 Juni 2021 di salah satu Ruang Kelas SMP Negeri 4 Temanggung.
Dalam kegiatan ini dibagikan
seputar pengalaman membuat kesepakatan kelas meskipun saat ini masih
pembelajaran secara daring baik melalui grup whatsapp kelas, mapel maupun
google classroom dan google meet. Diharapkan dengan adanya kesepakatan ini, dapat
mempermudah sekaligus melancarkan proses pembelajaran di kelas, terutama
terkait kedisiplinan dan toleransi antar siswa.
3. Hasil Aksi Nyata yang
Dilakukan
Siswa-siswa di kelas 8D telah
mampu menyusun kesepakatan kelas dari usulan setiap anak yang ada di kelasnya.
Untuk kesesuaian pilihan kata guru membantu menyempurnakannya. Karena poin-poin
kesepakatan yang membuat adalah siswa maka kemungkinan pelanggaran yang dibuat
menjadi kecil. Baik siswa dan guru berharap kelas impian akan terwujud.
4. Pembelajaran yang
Didapatkan dari Pelaksanaan
Adanya pandemi Covid-19 memang
tidak bisa dipungkiri turut berdampak dalam proses pelaksanaan dan penerapan
kesepakatan kelas sebagai bagian dari budaya positif di sekolah. Ketika proses
pembelajaran daring seperti yang dijalani saat ini, ada beberapa poin
kesepakatan kelas tidak begitu efektif diterapkan, terutama terkait dengan
interaksi langsung.
Demikian juga untuk penanganan
siswa yang melakukan pelanggaran kesepakatan kelas selama pembelajaran daring.
Masih banyak aspek yang menjadi pertimbangan guru dalam penerapannya, termasuk
latar belakang ekonomi anak, kekuatan signal, kuota, dan sebagainya. Diharapkan
kendala ini bisa diminimalisir ketika penerapan kesepakatan kelas ini dilakukan
secara tatap muka.
5. Rencana Perbaikan di Masa
Mendatang
Agar penerapan dan pelaksanaan
kesepakatan kelas sebagai bagian dari penerapan budaya positif di sekolah bisa
dijalankan dengan efektif adalah salah satunya keterlibatan secara utuh dari
semua siswa yang diampu agar kesadaran untuk berbuat lebih baik datang dari
dalam diri siswa, bukan karena terpaksa. Diharapkan hal ini bisa dilakukan
ketika berlangsungnya proses pembelajaran secara tatap muka. Meskipun demikian,
ketika berlangsungnya pembelajaran secara daring seperti saat ini setidaknya
upaya menghadirkan kesadaran dari dalam diri peserta didik melalui penerapan
kesepakatan kelas tetap harus dijalankan.
Sementara itu, pelaksanaan praktik baik dalam bentuk kesepakatan kelas
ada baiknya dibagikan dengan para rekan sejawat . Dan sebaiknya dengan memilih
waktu yang lebih baik dan membuat jadwal yang lebih rinci. Dengan demikian,
penjelasan tentang praktik baik penerapan kesepakatan kelas ini mampu dipahami
dan diterima oleh rekan sejawat yang lain.
DOKUMENTASI PELAKSANAAN DISKUSI KESEPAKATAN KELAS 8D
Gb.1 Mendapatkan rekomendasi Kepala Sekolah
Gb.3 Membuka diskusi , menanyakan kondisi siswa, menjelaskan tentang
definisi kesepakatan kelas, tujuan, dan manfaatnya.
Gb.4 Guru memandu siswa berdiskusi menyampaikan pendapat berupa poin
kesepakatan kelas,
Gb.5 Guru membantu
siswa menyusun kesepakatan kelas dalam bentuk poster
Gb.6 poin kesepakatan
final, guru menanyakan kepada siswa apakah semua siswa setuju dengan
kesepakatan yang telah dibuat siswa sendiri
Gb.7 Poin kesepakatan
kelas final
Gb.8 Guru menutup pertemuan dengan doa dan salam
Gb. 9 membagikan
poster kesepakatan kelas ke grup WA kelas
Gb.10 respon siswa
dan persetujuan semua siswa dalam 1 kelas
Demikian laporan Aksi Nyata ini dibuat, saran dan kritik
yang bersifat membangun sangatlah kami harapkan. Semoga bermanfaat.
Terimakasih.